Pasal Zina Diperluas, Aspirasi atau Kriminalisasi? Ini Kata Rakyat

Menurut kamu gimana?

Pasal Zina Diperluas, Aspirasi atau Kriminalisasi? Ini Kata Rakyat

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Sudah dengar petisi penolakan RKUHP? Topik ini sedang hangat dibicarakan sejak akhir Januari lalu lho. Petisi ini berisi tentang kekhawatiran rakyat soal beberapa pasal yang dianggap mengkriminalisasi perempuan, anak-anak, dan kaum LGBT. Misalnya saja Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP yang berbunyi "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara". 

Dikutip dari IDN TIMES, Anggota Komisi III Nasir Jamil menyampaikan bahwa pasal ini merupakan pasal yang ditunggu-tunggu banyak warga sebagai cerminan negara berketuhanan berdasarkan Pancasila. Rumusan tersebut juga diambil dari nilai moral bagi kehidupan HAM di Indonesia. "Jadi rumusan ini diambil dari moral yang hidup di Indonesia, khususnya yang ada dalam agama-agama," jelas Nasir.

Jika memang seperti yang disampaikan oleh Nasir Jamil di atas, mari kita simak tanggapan langsung beberapa warga Indonesia di bawah ini yang secara eksklusif dikumpulkan oleh Popbela.

ruu-kuhp-8506235526b740361f931816f2661245.jpg

ruu-kuhp-1-718e1bd2033236fba6f9acb3d54d3e44.jpg

 

rkuhp-3-f250f287e4a8ef85b306b93b35e03722.jpg
rkuhp-4-1eea760784a094994782b8de7e032b8e.jpg

 rkuhp-5-c83820f4d6c196b19dce2ae21b855544.jpg

rkuhp-6-9a853986e89fe004bb9df23692613de6.jpg

ruu-kuhp-3-ec149619706a9a23fd82d19c1aeba14a.jpg

ruu-kuhp-2-4011d4f0207ca50fcf4492a84b4add15.jpg

Nampaknya, respon sebagian kecil dari rakyat di atas sejalan dengan apa yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak, misalnya saja dari Komnas Perempuan. "Ketika perempuan korban perkosaan sulit membuktikan tindak pidana tersebut, perempuan itu bisa dituduh melakukan perzinahan", ungkap Azriana Manalu, selaku Komisioner Komnas Perempuan, yang dikutip dari Republika.

Membahas lebih jauh, pihak lainnya juga menganggap bahwa pasal ini bisa dianggap diskriminatif. Dilansir dari Tempo, Koodinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro- Perempuan, Ratna Batara Munti menyampaikan jika pasal 495 dalam RUU KUHP yang mengatur soal homoseksual akan menyudutkan dan menstigmatisasi kelompok LGBT. "Setiap orang harusnya dipidana karena perbuatannya, bukan karena kondisinya atau seksualitasnya," jelas  Ratna seperti yang dikutip dari Tempo

Ketua Komnas Ham, Ahmad Taufan Damanik mengharapkan jika DPR menunda pengesahan RUU KUHP ini dan harus dilihat dulu dari aspek pemidanaan dan over-capacity di Lembaga Permasyarakatan Indonesia. "Salah satu yang mendasar dalam penyusunan RKUHP adalah aspek pemidanaan. Secara faktual lembaga permasyarakatan di Indonesia mengalami over-capacity, "jelas Ahmad, seperti yang dikutip dari Kompas. "Selain itu, pemidanaan ini juga terkait basis argumentasi mendasar, metode apa yang digunakan untuk menentukan ancaman pemidanaan yang disematkan terhadap sebuah tindak pidana," tambahnya.

Hal yang bisa disimpulkan oleh Popbela dari polemik ini adalah jika memang para Dewan Perwakilan Rakyat menganggap bahwa pasal ini merupakan rumusan moral yang mengacu pada Pancasila, alangkah baiknya untuk tidak melupakan sila ke-5 yang berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Kalau menurutmu, gimana?

BACA JUGA: Untuk Pertama Kalinya Oscar Nominasikan Sinematografer Perempuan di Tahun Ini

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here